K3LH (Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup)
A. Pengertian
Setiap melakukan suatu pekerjaan kita harus memperhatikan
K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal. Selain itu kita
harus memperhatikan kebersihan yang ada pada lingkungan kerja agar dapat
menciptakan suasana yang nyaman dan sehat. Sehat artinya bahwa lingkungan itu
telah benar-benar bersih. Nyaman memiliki arti yang menunjukan bahwa tempat itu
memang rapi dan indah serta enak untuk dipandang
B. Keselamatan Kerja
Yaitu usaha untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi
kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan,cacat dan kematian sebagai
akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untukmelindungi sumber daya
manusia.
Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja yaitu:
1. Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit
untuk pekerja
2. Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga
kestabilan untuk bekerja
3. Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin
kesehatan kerja pekerja
4. Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif
yang tidak menimbulkan gangguan ketika
bekerja
bekerja
5. Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja
pekerja
6. Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan
peralatan kerja dan perlindungan
keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur)
yang telah ditetapkan
keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur)
yang telah ditetapkan
C. Kesehatan Kerja
Yaitu Suatu kondisi yang optimal/ maksimal dengan
menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam
rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.
Faktor-faktor pendukung kesehatan kerja yaitu:
1. Pola makan yang sehat dan bergizi
2. Pola pengaturan jam kerja yang tidak menganggu kesehatan
pekerja
3. Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/
profesiona
4. Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi
5. Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak
mengganggu kejiwaan
6. Pola pengaturan tata ruang kerja sehat
7. Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang
tidak ganggu kesehatan
8. Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai
9. Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang
menimbulkan gangguan kesehatan
D. Dasar Hukum K3
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan
Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja
dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di
dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum
Republik Indonesia.
E. Tujuan K3
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam
melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di
tempat kerja tersebut
3. Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara
aman dan efisien
F. Kebijakan dan Prosedur K3
a) Unsur manusia :
Merupakan upaya preventif agar tidak terjadi kecelakaan
atau paling tidak untuk menekan
timbulnya kecelakaan menjadi seminimal mungkin (mengurangi terjadinya kecelakaan).
timbulnya kecelakaan menjadi seminimal mungkin (mengurangi terjadinya kecelakaan).
Mencegah atau paling tidak mengurangi timbulnya cidera,
penyakit, cacat bahkan kematian yang
diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
Menyediakan tempat kerja dan fasilitas kerja yang aman,
nyaman dan terjamin sehingga etos kerja tinggi, produktifitas kerja meningkat.
Penerapan metode kerja dan metode keselamatan kerja yang
baik sehingga para pekerja dapat
bekerja secara efektif dan efisien.
bekerja secara efektif dan efisien.
Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
b) Unsur pekerjaan :
Mengamankan tempat kerja, peralatan kerja, material
(bahan-bahan), konstruksi, instalasi
pekerjaan dan berbagai sumber daya lainnya.
pekerjaan dan berbagai sumber daya lainnya.
Meningkatkan produktifitas pekerjaan dan menjamin
kelangsungan produksinya.
Terwujudnya tempat kerja yang aman, nyaman dan terjamin
kelangsungannya.
Terwujudnya pelaksanaan pekerjaan yang tepat waktu dengan
hasil yang baik dan memuaskan.
c) Unsur perusahaan :
Menekan beaya operasional pekerjaan sehingga keuntungan
menjadi lebih besar, perusahaan bisa
lebih berkembang dan kesejahteraan karyawan dapat ditingkatkan.
lebih berkembang dan kesejahteraan karyawan dapat ditingkatkan.
Mewujudkan kepuasan pelanggan (pemberi kerja) sehingga
kesempatan perusahaan untuk
mencari dan mendapatkan pekerjaan lebih banyak.
mencari dan mendapatkan pekerjaan lebih banyak.
Terwujudnya perusahaan yang sehat
Kecelakaan
Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan)
dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun
penderitaan bagi yang mengalaminya.
Penyebab Kecelakaan
a) Faktor Internal
1. Kecenderungan seseorang untuk mendapatkan kecelakaan,
apabila sedang melaksanakan
pekerjaan tertentu.
pekerjaan tertentu.
2. Kemampuan dan kecakapan seseorang yang terbatas dan tidak
berimbang dengan pekerjaan yang ditangani.
3. Sikap dan perilaku yang tidak baik dalam melaksanakan
pekerjaan misalnya merokok di tempat
yang membahayakan, bekerja sambil bercanda, tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja dsb.
yang membahayakan, bekerja sambil bercanda, tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja dsb.
b) Faktor External
1. Pendelegasian dan pembagian tugas kepada para pekerja
yang tidak proporsional dan kurang jelas.
2. Jenis pekerjaan yang ditangani mempunyai resiko
kecelakaan cukup tinggi (rentan).
3. Prasarana dan sarana kerja yang tidak memadai.
4. Upah dan kesejahteraan karyawan yang rendah.
5. Timbulnya gejolak sosial, ekonomi dan politik yang
mengakibatkan munculnya keresahan pada
para pekerja.
para pekerja.
6. Lingkungan dan peralatan kerja yang tidak memenuhi
standar keselamatan kerja, misalnya lantai
berair dan licin, ruangan kerja berdebu, ruangan kerja bersuhu tinggi, mesin-mesin yang tidak
dilindungi, kondisi hujan, peralatan kerja rusak dsb.
berair dan licin, ruangan kerja berdebu, ruangan kerja bersuhu tinggi, mesin-mesin yang tidak
dilindungi, kondisi hujan, peralatan kerja rusak dsb.
Akibat Kecelakaan
5K ,yaitu :
1. Kerusakan
2. Kekacauan Organisasi
3. Keluhan dan Kesedihan
4. Kelaianan dan Cacat
5. Kematian
Klasifikasi Kecelakaan
a) Menurut jenis kecelakaan ( Terjatuh)
– Tertimpa benda jatuh
– Tertumbuk atau terkena benda
– Terjepit oleh benda
– Pengaruh suhu tinggi
– Terkena sengatan arus listrik
– Tersambar petir
b) Menurut sumber kecelakaan
a. Dari mesin
b. Alat angkut dan alat angkat
c. Bahan/zat erbahaya dan radiasi
d. Lingkungan kerja
c) Menurut Sifat Luka atau Kelainan :
Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan
mendadak, akibat cuaca
Keadaan yang tergolong Berbahaya:
1. Peralatan kerja yang rusak dan tidak bisa berfungsi
sebagaimana mestinya.
2. Mesin-mesin yang tidak terlindungi dengan baik.
3. Tempat kerja yang membahayakan (berdebu, licin, becek,
berminyak, panas, berbau menyengat,
terlalu dingin dsb).
terlalu dingin dsb).
4. Konstruksi atau instalasi pekerjaan yang tidak memenuhi
syarat.
Perbuatan yang Berbahaya :
1. Bekerja sembarangan tanpa mengindahkan ketentuan dan
peraturan keselamatan kerja.
2. Bekerja tanpa menggunakan baju atau menggunakan baju yang
kedodoran.
3. Bekerja sambil bersendau gurau, merokok
4. Membuka dengan sengaja perlengkapan pelindung mesin dan
instalasi pekerjaan yang
membahayakan.
membahayakan.
Pencegahan Kecelakaan:
1. Mempersiapkan pekerja untuk dapat bekerja dengan aman
dengan cara :
a. Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana melaksanakan
suatu pekerjaan.
b. Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana suatu
pekerjaan harus dikerjakan dengan aman.
c. Menjelaskan peralatan kerja dan alat-alat keselamatan
kerja yang dipakai, termasuk cara
penggunaannya.
penggunaannya.
d. Menjelaskan tentang tempat dan jenis pekerjaan yang
mempunyai tingkat bahaya tinggi dan
menjelaskan upaya penanganan serta pencegahannya agar tidak timbul kecelakaan.
menjelaskan upaya penanganan serta pencegahannya agar tidak timbul kecelakaan.
e. Memberikan buku pedoman keselamatan kerja.
f. Memasang poster, slogan, spanduk dll di tempat tertentu
dan di tempat kerja.
g. Memberikan pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja.
Penaggulangan kecelakaan akibat kebakaran
1. Jangan membuang puntung rokok ke tempat yang mudah
terbakar
2. Hindari sumber-sumber menyala di tempat terbuka
3. Hindari peralatan yang mudah meledak
Perlengkapan pemadam kebakaran
Terdiri dari 2 macam yaitu:
1. Alat pemadam yang dipasang di tempat. Contohnya yaitu air
otomatis,pipa air,pompa air dan
selang untuk aliran listrik.
selang untuk aliran listrik.
2. Alat pemadam yang dapat di bawa yaitu alat pemadam
kebakaran dan bahan kering CO2 atau
busa.
busa.
Kebakaran akibat instalasi listrik dan petir:
1. Buat instalasi listrik sesuai dengan aturan
2. Gunakan sekring/MCB sesuai ukuran
3. Gunakan kabel standart yang baik
4. Hindari percabangan antar rumah
5. Ganti kabel dan instalasi yang telah usang
Kecelakaan terhadap zat berbahaya
a) Bahan eksplosif yaitu bahan yang mudah meledak. Contoh:
garam logam yg dapat meledak krn
oksidasi diri, tanpa pengaruh tertentu dari luar.
oksidasi diri, tanpa pengaruh tertentu dari luar.
b) Bahan-bahan yang mengoksidasi yaitu bahan ini kaya O2,
sehingga resiko kebakaran sangat tinggi
c) Bahan-bahan yg mudah terbakar yaitu tingkat bahaya
bahan-bahan ini ditentukan oleh titik bakarnya, makin rendah titik
bakarnya,makin berbahaya.
d) Bahan beracun
e) Bahan korosif meliputi asan alkali, atau bahan lain yg
menyebabkan kebakaran pd kulit yang
tersentuh
f) Bahan radioaktif yaitu meliputi isotop radioaktif dan
semua persenyawaan yg mengandung bahantersentuh
radioaktif.
Nah itu penyampaian dari saya ......terimakasih telah mengunjugi blog saya.. jangan lupa kunjungi terus blog saya : Ardhi_Hoorreee.blogspot :)