Pengertian
Bangsa
Bangsa ialah kumpulan dari masyarakat membentuk negara
Unsur Unsur Terbentuknya Bangsa
a.
Memiliki
cita-cita yang sama yang mengikat warganegara menjadi satu kesatuan.
b.
Mempunyai
sejarah hidup yang sama sehingga tercipta perasaan senasib dan sepenanggungan.
c.
Memiliki adat
budaya serta kebiasaan yang sama akibat pengalaman hidup bersama.
d.
Menempati
suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah.
e.
Terorganisasi
dalam suatu pemerintahan yang berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu
masyarakat hukum.
Dapat disimpulkan unsur terbentuknya bangsa berikut:
1. Warga bangsa, yaitu individu-individu manusia yang
bersatu.
2. Ciri-ciri persamaan, yaitu adanya persamaan-persamaan
tertentu.
3. Wilayah tertentu, yaitu tempat untuk warga bangsa
bersatu.
4. Pemimpin bangsa, yaitu seorang tokoh yang tampil
sebagai pemimpin karena memiliki kelebihan-kelebihan tertentu, tanpa melalui
pemilihan formal.
Pengertian Negara
Suatu
organisasi kemanusiaan atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu
pemerintahan yang sama.
Ada
empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara. Keempat unsur
tersebut sebagai berikut :
a. Keinginan untuk mencapai
kesatuan nasional. Di dalamnya termuat keseragaman sosial, ekonomi, politik,
agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b. Keinginan untuk mencapai
kemerdekaan nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing.
c. Keinginan akan kemandirian,
keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
d. Keinginan untuk menonjol di
antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh dan prestise
Unsur Unsur Terbentuknya Negara
a. Wilayah
Merupakan
seluruh tempat baik daratan lautan maupun udara juga ekstrateritorial yang
mempunyai batas tertentu.
b.Rakyat
Kumpulan
orang yang disatukan rasa persamaan.
c.Pemerintah
Yang Berdaulat
Mempunyai
suatu kekuasaaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan
melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pengakuan dari
negara lain ada dua macam sebagai berikut :
11)
Pengakuan de Facto
Pengakuan de facto
adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta) yang ada.
22)
Pengakuan de Jure
Pengakuan secara
de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan
segala konsekuensinya. Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat
dibedakan sebagai berikut:
Negara Indonesia
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa
tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, dan PBB tahun 1950).
Nah itu penyampaian dari saya ......terimakasih telah mengunjugi blog saya.. jangan lupa kunjungi terus blog saya : Ardhi_Hoorreee.blogspot :)